Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Permohonan Informasi Publik Desa

29 Juli 2013 18:38:33  Desa Digital  508 Kali Dibaca 

Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.

Permohonan Informasi Publik Desa ......dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis. 

Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa ........... dengan alamat :

Kantor Desa Padangsambian Kaja
Jl. .................
Email : ..... 

Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Brawijaya No. 321 Mrutuk Widang Tuban
Desa : Mrutuk
Kecamatan : Widang
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62383
Telepon : 085232865600
Email : desamrutuk@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:197
    Kemarin:756
    Total Pengunjung:207.483
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.138.101.95
    Browser:Mozilla 5.0