www.widang-mrutuk.go.id Penerimaan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka hari ini, Senin (11/12/2023).
Penerimaan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung mulai tanggal 11-20 Desember 2023
Anggota KPPS nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat saat Pemilu 2024 diselenggarakan.
Ketua PPS Desa Mrutuk, A. Gatot Prayitno mengatakan pendaftaran KPPS pemilu 2024 telah dibuka hari ini, dan Pengumumannya bisa di cek di sekretariat PPS Desa Mrutuk (Kantor Desa Mrutuk).
Berikut panduan lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat Dokumen atau Berkas Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
- Fotokopi e-KTP;
- Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan;
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar riwayat hidup;
- Foto diri ukuran 4 x 6 cm;
- Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).