Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

PENERIMAAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPPS PEMILU 2024 DESA MRUTUK

11 Desember 2023 15:19:00  Desa Digital  70 Kali Dibaca  Berita Desa

www.widang-mrutuk.go.id  Penerimaan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka hari ini, Senin (11/12/2023).

Penerimaan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung mulai tanggal 11-20 Desember 2023

Anggota KPPS nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat saat Pemilu 2024 diselenggarakan.

Ketua PPS Desa Mrutuk, A. Gatot Prayitno mengatakan pendaftaran KPPS pemilu 2024 telah dibuka hari ini, dan Pengumumannya bisa di cek di sekretariat PPS Desa Mrutuk (Kantor Desa Mrutuk).

Berikut panduan lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat Dokumen atau Berkas Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  • Fotokopi e-KTP;
  • Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau ijazah terakhir;
  • Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan;
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Foto diri ukuran 4 x 6 cm;
  • Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 2.656 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
26 Agustus 2016 | 825 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 694 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 659 Kali
RT RW
24 Agustus 2016 | 656 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 640 Kali
Pemerintah Desa
20 Juli 2017 | 634 Kali
LINMAS
30 April 2014 | 515 Kali
RKP Desa
20 April 2014 | 516 Kali
Pertanian
30 April 2014 | 659 Kali
RT RW
24 Agustus 2016 | 640 Kali
Pemerintah Desa
20 April 2014 | 472 Kali
Peternakan
24 Agustus 2016 | 550 Kali
RPJM Desa
07 September 2023 | 235 Kali
TRADISI SEDEKAH BUMI (MAKAM ISLAM) DESA MRUTUK

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Brawijaya No. 321 Mrutuk Widang Tuban
Desa : Mrutuk
Kecamatan : Widang
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62383
Telepon : 085232865600
Email : desamrutuk@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:166
    Kemarin:429
    Total Pengunjung:209.747
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.216.32.116
    Browser:Mozilla 5.0